Jakarta Jadi Target Barometer “Zero Corruption”
Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi target barometer provinsi bebas korupsi atau zero corruption. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI telah membangun komitmen dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan program tersebut.
“BPK, BPKP, KPK, PPATK, dan Kejaksaan sudah berkomitmen membuat Jakarta zero korupsi,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Menurut Basuki, Jakarta selalu menjadi barometer dan semua lembaga tersebut mengharapkan agar Ibu Kota dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain. Lembaga-lembaga pemeriksa pengawas keuangan kini telah masuk ke dalam pengawasan anggaran Pemprov DKI. Selain itu, Basuki mengklaim bahwa lembaga-lembaga pengawas keuangan itu mau bekerja sama karena Jakarta dipimpin oleh pemimpin yang mendukung antikorupsi. Hal itu antara lain ditunjukkan dengan tidak adanya praktik politik uang dalam pencalonan Joko Widodo dan Basuki sebagai Gubernur dan Wagub DKI pada pemilihan kepala daerah tahun lalu.
“Ya, mereka bikin targetnya seperti itu. Sejak kita naik, mereka mengharapkan Jakarta jadi model tidak ada korupsi,” kata Basuki.
Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran, Pemprov DKI akan menerapkan sistem e-budgeting mulai tahun depan. Dengan e-budgeting, hanya Gubernur DKI dan pemegang otoritas tertentu yang memiliki password yang memiliki kewenangan mengubah anggaran. Apabila ada yang tidak setuju dengan sistem itu, maka dapat dicurigai sebagai “pemain anggaran”. Namun, kata Basuki, hingga saat ini DPRD DKI masih enggan membahas sistem e-budgeting.
Bersama BPK, Pemprov DKI pun telah menciptakan sistem transaksi keuangan yang transparan yang dinamakan NCT (Non-Cash Transaction). Sistem tersebut dapat menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov DKI. Melalui sistem tersebut, transaksi antara Pemprov DKI dan rekanan atau pihak ketiga tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi wajib bertransaksi dari bank ke bank. Hal ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang membelanjakan uang itu.
Selain akan mengaudit dan mengawasi transaksi keuangan di tubuh Pemprov DKI, sistem itu juga akan mengawasi pengelolaan keuangan oleh badan usaha milik daerah DKI Jakarta. Melalui sistem itu, akan diketahui siapa saja yang melakukan tindak korupsi. Transaksi keuangan itu akan diaudit oleh auditor yang telah terakreditasi dengan dibantu oleh BPKP.[Kompas.com]
Source : ahok.org
No comments:
Post a Comment