Pancasilais Gadungan .
Oleh :JE Sahetapy.
SUDAH lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.
Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.
Mereka itu semua sesungguhnya—meminjam ungkapan kolonial—bukan "beroemd" (terkenal dalam arti baik), melainkan justru "berucht" (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.
Demikian pula secara mutatis mutandis "seorang politikus, bukan politisi", yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti "pilar"? Maksud atau tujuannya apa?
Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu "pilar"! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti "spreekbuis" (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?
Pancasila adalah "staatsfundamenteelnorm" (Belanda) dan secara "eo ipso" adalah "Weltanschauung" (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amendemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambul atau Mukadimah UUD 1945.
Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa "The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men". Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan dalam kesetaraan untuk semua orang.
Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.
Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang- orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: "politik pencitraan". Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu "suci". Amboi!
Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang "naweeËn"-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.
Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu "entitas siluman". Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai "sic vos non vobis", yang dalam bahasa kolonial berarti "zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u". Arti bebasnya: "begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda". Tra-la-la-la!
Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera? (Oleh : JE Sahetapy Guru Besar Emeritus)
Oleh :JE Sahetapy.
SUDAH lama saya bergumul dengan hati nurani saya, melihat dan menyimak sepak terjang para pemimpin kita. Mereka, secara sadar atau tidak, bermuka dua.
Mereka itu para politikus tengik dan para birokrat munafik yang terlibat korupsi. Entah dengan sengaja atau tidak, karena desakan perut atau karena ada kesempatan, mereka tak lain adalah para pejabat negara yang licik dan licin bagaikan belut. Pada waktu upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan, mereka bahkan tampak begitu serius dan seperti penuh tanggung jawab.
Mereka itu semua sesungguhnya—meminjam ungkapan kolonial—bukan "beroemd" (terkenal dalam arti baik), melainkan justru "berucht" (kesohor dalam arti jelek). Ironisnya, keterkenalan dalam arti jelek itu tanpa diikuti rasa malu dan rasa bersalah.
Demikian pula secara mutatis mutandis "seorang politikus, bukan politisi", yang tanpa rasa malu muncul dengan gagasan licik bahwa Pancasila itu adalah pilar. Apa arti "pilar"? Maksud atau tujuannya apa?
Terlepas dari nafsu membusungkan dada (secara terselubung), dari mana ia dapat ilham satanis untuk gembar-gembor bahwa Pancasila itu "pilar"! Baik dalam pidato-pidato Bung Karno, tulisan-tulisan Bung Karno yang dibukukan, tulisan-tulisan Ruslan Abdulgani, seperti "spreekbuis" (juru bicara) Bung Karno, maupun komentar-komentar Bung Hatta sebagai wakil proklamator dan seorang negarawan besar tanpa cacat-cela, terlepas dari tulisan Tempo dalam edisi khusus Muhammad Yamin (18-24 Agustus 2014), apakah bisa ditemukan bahwa Pancasila itu pilar?
Pancasila adalah "staatsfundamenteelnorm" (Belanda) dan secara "eo ipso" adalah "Weltanschauung" (Jerman) bangsa dan negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Titik! Itulah sebabnya, kalau ada gagasan amendemen UUD 1945, haram untuk menyentuh Preambul atau Mukadimah UUD 1945.
Dye dan Zeigler dalam The Irony of Democracy (1970) menulis antara lain bahwa "The underlying value of democracy is…. Individual dignity.… Another vital aspect of classic democracy is a belief in the equality of all men". Jadi jelas, nilai yang mendasari demokrasi tak lain adalah martabat individu. Dan, aspek penting lain dari demokrasi (klasik) adalah keyakinan dalam kesetaraan untuk semua orang.
Suatu undang-undang yang dipersiapkan dengan cara-cara yang buruk, dengan motivasi patgulipat secara terselubung dengan tujuan bombastis yang tak etis, pasti akan hancur atau gagal dalam waktu dekat atau kurang dari satu dekade. Dalam bahasa kolonial di sebut legislatieve misbaksel, keburukan legislatif.
Hal itu terjadi di republik ini beberapa kali karena orang- orang yang terlibat menganggap diri mereka orang-orang santun dan beragama. Suatu pretensi yang memalukan, terutama pada era reformasi dengan sebutan gagah: "politik pencitraan". Di belakang itu semua ada power struggle, perebutan kekuasaan, terselubung bermuka dua atau lebih: semacam dokter Jekyll dan Mr Hyde. Dengan berbagai dalih, demi kekuasaan dan uang, yang tidak perlu disebut, bagaimana mungkin mau disebut bahwa politik itu "suci". Amboi!
Tanpa basa basi (rencana) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) adalah salah satu contoh yang transparan tentang legislatieve misbaksel. Apalagi kalau disimak tentang "naweeËn"-nya (akibat yang meresahkan) yang bertalian dengan pemilu, pilpres, dan proses rebutan kursi, baik intern maupun antarpartai.
Menurut Kompas (27 Agustus 2014), ada sejumlah pihak yang tentu berkepentingan secara politis, terlepas dari legal standing-nya, kini sedang mengajukan pengujian terhadap UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi, ada beberapa pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, Kompas memberitakan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibubarkan, yang membuat Siswono Yudo Husodo sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR terkejut. Untuk itu, Anda jangan tanyakan mengapa yang bersangkutan sampai terkejut. Demikian pula secara mutatis mutandis mengapa seolah-olah UU MD3 sebagai suatu "entitas siluman". Ini yang dalam bahasa Latin disebut sebagai "sic vos non vobis", yang dalam bahasa kolonial berarti "zoo (werkt) gij, maar het is niet voor u". Arti bebasnya: "begitulah Anda (bekerja), tetapi itu bukan untuk Anda". Tra-la-la-la!
Dalam pada itu dinamakan dinamika sosial-politik, sosial-ekonomi, dan campur tangan terselubung dari luar, permainan yang menyangkut hajat hidup orang kecil dan masyarakat lapisan bawah, korupsi yang masih harus dibasmi oleh KPK sampai ke akar-akarnya masih terus berfermentasi. Sementara itu, proses pembusukan terus berlangsung dan kunci peti pandora tampak seperti sudah ditemukan. Kita berharap agar apa yang semula tidak bisa dibawa ke pengadilan semoga dapat dibongkar sampai bersih dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun, yang membuat saya heran, masih ada para akademisi dan beberapa gelintir para cendekiawan yang masih memiliki animositas (kebencian) terhadap KPK. Lalu, kapan negara dan bangsa ini akan sejahtera? (Oleh : JE Sahetapy Guru Besar Emeritus)
No comments:
Post a Comment