Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Mendagri putuskan APBD dari Ahok tak bermasalah
Secara keseluruhan tidak terjadi permasalahan. Memang kalau kami runut di anggaran ada hal-hal yang harusnya tidak perlu terulang kembali, karena sesuai Nawacita Pak Presiden. Setiap sen anggaran adalah uang rakyat.
Tarik ulur pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri akhirnya usai. Sebab, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, APBD DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah direvisi tidak bermasalah.
Tjahjo berani mengatakan hal itu berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzard Moenek.
"Secara keseluruhan tidak terjadi permasalahan. Memang kalau kami runut di anggaran ada hal-hal yang harusnya tidak perlu terulang kembali, karena sesuai Nawacita Pak Presiden. Setiap sen anggaran adalah uang rakyat," kata Tjahjo saat memberikan sambutan di Kantor Kemendagri, Rabu (4/3).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan, APBD DKI Jakarta diterima secara resmi oleh pihaknya. Soal dualisme usulan APBD, dia mengaku ogah ikut campur permasalahan itu.
"Soal itu palsu atau tidak biar hukum yang menyelesaikannya. Kemendagri hanya ingin kewenangan administrasi saja. Silakan masukkan anggaran apapun. Toh secara administrasi ada aturan," ujar Tjahjo.
DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 73,08 triliun. Pengesahan ini sempat mengalami tarik ulur sehingga molor dari jadwal semula, yakni 23 Januari, menjadi 27 Januari.
APBD DKI Jakarta tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Yakni melonjak sekitar Rp 1,08 miliar dari sebelumnya Rp 72,9 triliun.
Namun hal itu malah membuat Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, kecewa. Karena anggaran itu berkurang dari mereka ajukan, yakni lebih dari Rp 76 triliun. Tetapi setelah melalui pembahasan alot oleh Badan Anggaran bersama eksekutif akhirnya besarnya anggaran disepakati Rp 73,083 triliun. Bahkan, pihak legislatif memberi 13 catatan untuk program dan kebijakan eksekutif.
Berselang enam hari, tepatnya tanggal 2 Februari 2015 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun karena format penyusunan APBD-nya menggunakan e-budgeting terpaksa dikembalikan pada 6 Februari 2015. Saat itu Reydonnyzar mengungkapkan selain format ada lampiran tidak sesuai.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak ada dan format serta struktur APBD tidak sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006," kata dia pada Minggu, (9/2).
Dari pengembalian ini-lah DPRD DKI Jakarta mengetahui draf dikirimkan Ahok bukan dari mereka. Hal itu memantik kisruh antara legislatif dan eksekutif di DKI Jakarta dimulai. Mantan Bupati Belitung Timur ini memutuskan mengirim APBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan pimpinan dewan.
Tjahjo berani mengatakan hal itu berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzard Moenek.
"Secara keseluruhan tidak terjadi permasalahan. Memang kalau kami runut di anggaran ada hal-hal yang harusnya tidak perlu terulang kembali, karena sesuai Nawacita Pak Presiden. Setiap sen anggaran adalah uang rakyat," kata Tjahjo saat memberikan sambutan di Kantor Kemendagri, Rabu (4/3).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan, APBD DKI Jakarta diterima secara resmi oleh pihaknya. Soal dualisme usulan APBD, dia mengaku ogah ikut campur permasalahan itu.
"Soal itu palsu atau tidak biar hukum yang menyelesaikannya. Kemendagri hanya ingin kewenangan administrasi saja. Silakan masukkan anggaran apapun. Toh secara administrasi ada aturan," ujar Tjahjo.
DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 73,08 triliun. Pengesahan ini sempat mengalami tarik ulur sehingga molor dari jadwal semula, yakni 23 Januari, menjadi 27 Januari.
APBD DKI Jakarta tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Yakni melonjak sekitar Rp 1,08 miliar dari sebelumnya Rp 72,9 triliun.
Namun hal itu malah membuat Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, kecewa. Karena anggaran itu berkurang dari mereka ajukan, yakni lebih dari Rp 76 triliun. Tetapi setelah melalui pembahasan alot oleh Badan Anggaran bersama eksekutif akhirnya besarnya anggaran disepakati Rp 73,083 triliun. Bahkan, pihak legislatif memberi 13 catatan untuk program dan kebijakan eksekutif.
Berselang enam hari, tepatnya tanggal 2 Februari 2015 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun karena format penyusunan APBD-nya menggunakan e-budgeting terpaksa dikembalikan pada 6 Februari 2015. Saat itu Reydonnyzar mengungkapkan selain format ada lampiran tidak sesuai.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak ada dan format serta struktur APBD tidak sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006," kata dia pada Minggu, (9/2).
Dari pengembalian ini-lah DPRD DKI Jakarta mengetahui draf dikirimkan Ahok bukan dari mereka. Hal itu memantik kisruh antara legislatif dan eksekutif di DKI Jakarta dimulai. Mantan Bupati Belitung Timur ini memutuskan mengirim APBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan pimpinan dewan.
Source : http://www.merdeka.com/jakarta/mendagri-putuskan-apbd-dari-ahok-tak-bermasalah.html
No comments:
Post a Comment