Konstitusionalisme
Tiap-tiap negara modern hampir seluruhnya membutuhkan sebuah sistem pengaturan yang dijelaskan dalam sebuah konstitusi. Oleh sebab itu konstitusionalisme mengarah kepada definisi sistem institusionalisasi secara teratur dan efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan sebuah tertib pemerintahan dibutuhkan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan bisa dikendalikan dan dibatasi [Hamilton, 1931:255]. Opini tersebut digagas karena tumbuhnya kebutuhan untuk menanggapi perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Dasar utama konstitusionalisme adalah persetujuan (consensus) ataupun kesepakatan umum di antara sebagian besar masyarakat tentang bangunan yg didambakan sehubungan dengan negara. Organisasi Negara itu dibutuhkan oleh warga masyarakat politik supaya kepentingan bersama bisa dilindungi atau dipromosikan dengan pembentukkan & penggunaan mekanisme yang dinamakan dengan negara. Intinya adalah consensus-general-agreement. Apabila kesepakatan ini hancur, maka hancur juga legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, & pada waktu tertentu dapat terjadi perang sipil(civil war), atau bisa juga suatu revolusi.
Konsensus yang memberi jaminan kokohnya konstitusionalisme di era modern ini pada umumnya dipahami atas dasar tiga komponen kesepakatan/Konsensus:
- Kesepakatan mengenai tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government)
- Kesepakatan mengenai the rule of low sebagai landasan pemerintahan ataupun penyelenggaraan negara (the basis of government)
- Kesepakatan mengenai bentuk institusi-institusi & prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan yang pertama yaitu berkaitan dengan tujuan bersama yang begitu menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme dalam sebuah negara. Sebab cita-cita bersama inilah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin menggambarkan bahkan menciptakan kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kehidupan nyata memang hidup di tengah-tengah kemajemukan atau pluralisme sehingga untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara dibutuhkan perumusan mengenai cita-cita atau tujuan-tujuan bersama yang disebut falsafah kenegaraan(staatsidee) yang memiliki fungsi sebagai philosofhiscegronslaag & common platforms, di antara masyarakat dalam hal kehidupan bernegara.
Filosofi Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Berikut kelima sila dasar yang menjadi dasar filosofi:
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila ini merupakan filosofi basis dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kesepakatan yang ke-dua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan berdasarkan konstitusi danaturan hukum. Kesepakatan ini begitu utama sebab dalam sebuah negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam semua hal penyelenggaraan negara wajib didasarkan atas rule of law.
The Rule of Law >< The Rule by Law. Dalam istilah yang kedua ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya hanya sebagai alat(instrumentalis) sedangkan kepemimpinan tetap dipengang di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Jadi hukum dapat dianggap sebagai sebuah kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian tentang hukum dasar yang dinamakan konstitusi, baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Dari pengertian ini kita tahu istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh sebab itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehingga konstitusi tidak ada gunanya sebab ia sekadar berfungsi sebagai kertas dokumen mati yang hanya bernilai sematik & tidak berfungsi / tidak bisa difungsikan yang seharusnya.
Kesepakatan ketiga, adalah berhubungan dengan:
Bangunan organ negara & prosedur-prosedur yg mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi dari konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah sebab benar-benar mencerminkan cita-cita bersama. Kesepakatan inilah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk rentang waktu yang lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang bisa lebih mudah diubah. Sebab itulah tata cara perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Walaupun demikian harusnya konstitusi tak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi di era orde baru.
Seluruh kesepakatan ini berhubungan dengan prinsip pengaturan & pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusi mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
Jhon Alder dan Daniel S.Lev memberikan pendapat, paham konstitusionalisme merupakan suatu paham negara terbatas, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada pokoknya, konstitusionalisme merupakan suatu proses hukum yang mengatur soal pembagian kekuasaan & wewenang.
Konstitusi
Definisi Konstitusi | Konstitusi adalah norma-norma dalam dokumen dasar yang dibentuk untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan/negara yang bersifat kodifikasi tertulis. Namun tidak semua negara membuat konstitusi yang bersifat kodifikasi tertulis seperti Inggris. Tetapi kebutuhan akan aturan dasar adalah mutlak. Konstitusi Inggris menurut Phillips Hood and Jackson adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hu- bungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedu- dukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti sempit : hukum dasar yang tertulis atau UUD
Konstitusi dalam arti luas : hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
Pengertian Konstitusi menurut Ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
aKonstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara � Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
- Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
- Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga
mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
Kekuasaan yang tak terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.
Agar sebuah hukum dapat disebut konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil
No comments:
Post a Comment