Latest News

Tuesday, April 7, 2015

Jalan panjang menggulingkan Ahok

Jalan panjang menggulingkan Ahok

ahok hadir rapat apbd dki. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Jalan panjang menggulingkan Ahok


Panitia Angket telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Mereka menyarankan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjuti adanya kesalahan yang dilakukan Ahok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, 33 anggota dewan telah menyepakati untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jumlah ini sudah cukup untuk memenuhi syarat untuk merealisasikannya.

Namun jalur tersebut masih panjang. Sebab DPRD DKI Jakarta masih harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) HMP. Proses ini hanya bisa dilakukan setelah melakukan serangkaian tahapan.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, usulan mengajukan HMP akan diberikan kepada lima pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kemudian mereka akan menggelar Rapim untuk membahas masukan tersebut.

"Diusulkan kepada pimpinan, kemudian pimpinan bahas. Nanti hasilnya baru dibahas lagi di Bamus (Badan Musyawarah) untuk membahas usulan tersebut," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Setelah mendapat persetujuan dari Bamus, maka akan digelar rapat paripurna. Tujuannya untuk mendengar penjelasan pihak-pihak yang mendukung HMP. Selain itu, dalam rapat tersebut, setiap fraksi juga akan menyampaikan pandangannya.

"Nanti dalam rapat paripurna tersebut akan ada usulan dan pandangan fraksi-fraksi. Lalu dibentuk panitia khusus untuk HMP," jelasnya.

Dalam panitia HMP ini, tidak hanya didominasi oleh anggota fraksi yang setuju dengan pengajuan hak ini. Sebab berdasarkan aturan, pansus ini harus terdiri dari masing-masing satu orang untuk setiap fraksi.

"Itu ada ketentuannya soal anggota Pansus HMP. Kalau dalam tatib kami, jumlahnya lupa, tapi harus dari anggota dewan dan dari segala fraksi. Bisa sampai belasan orang," katanya.

Tujuan pembentukan Pansus ini untuk mendalami temuan yang telah dilaporkan oleh Panitia Angket, sehingga dapat diambil kesimpulan mengenai solusi penyelesaian dari hak angket yang diajukan DPRD DKI Jakarta.

"HMP itu kan bisa opsinya, Mahkamah Agung atau peringatan atau nanti tergantung panitia HMP," ujarnya.

Seperti diketahui, Panitia angket telah membacakan seluruh hasil penyelidikan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hasil setebal 32 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh Veri Younevil, Aji Syamsudin dan M Ongen Sangaji.

Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.

Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.

A. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.

3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.

4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Merdeka.com
http://www.merdeka.com/jakarta/jalan-panjang-menggulingkan-ahok.html

No comments:

Post a Comment