Disetujui Obama, Ekspor Ikan RI ke AS Bebas Bea Masuk
Jakarta -Kerja keras Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberantas penangkapan ikan ilegal alias illegal fishing berbuah manis. Bahkan memberi dampak yang positif bagi perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung menjelaskan, dampak poitif yang dirasakan adalah disetujuinya pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) oleh Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat Amerika Serikat (AS).
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika. Ikan kita bisa masuk ke Amerika tanpa kena bea masuk," ujar dia ditemui di Rumah Dinas Menteri Susi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tanpa ada GSP, harga produk perikanan suatu negara yang masuk ke pasar perikanan Amerika akan dikenakan bea masuk sekitar 0,5-15%, yang secara otomatis membuat harga jual produk tersebut lebih mahal.
Dengan pemberlakuan skema ini, maka produk perikanan Indonesia bisa bersaing dari segi harga dengan produk serupa dari negara lain di pasar perikanan negara Paman Sam tersebut.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 %," pungkas dia.
(dna/rrd)
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung menjelaskan, dampak poitif yang dirasakan adalah disetujuinya pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) oleh Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat Amerika Serikat (AS).
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika. Ikan kita bisa masuk ke Amerika tanpa kena bea masuk," ujar dia ditemui di Rumah Dinas Menteri Susi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tanpa ada GSP, harga produk perikanan suatu negara yang masuk ke pasar perikanan Amerika akan dikenakan bea masuk sekitar 0,5-15%, yang secara otomatis membuat harga jual produk tersebut lebih mahal.
Dengan pemberlakuan skema ini, maka produk perikanan Indonesia bisa bersaing dari segi harga dengan produk serupa dari negara lain di pasar perikanan negara Paman Sam tersebut.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 %," pungkas dia.
(dna/rrd)
Source : http://finance.detik.com/read/2015/07/30/163913/2979315/4/disetujui-obama-ekspor-ikan-ri-ke-as-bebas-bea-masuk?f9911013