INI BARU TEGAS DALAM memberantas KORUPSI
Menkumham Minta Program Pendidikan S2 untuk Napi LP Sukamiskin Dihentikan
Menkumham Minta Program Pendidikan S2 untuk Napi LP Sukamiskin Dihentikan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku telah meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menghentikan program pendidikan pascasarjana bagi para narapidana. Menurut dia, narapidana tidak perlu diberi pendidikan hingga strata dua (S2) karena pendidikannya sudah dianggap mapan.
"Saya sudah suruh diberhentikan. Itu kan program yang lama. Dalam arti, saya bilang di-review untuk tujuan kita, bukan yang itu. Karena mereka kan sudah S1," ujar Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna menganggap para narapidana yang mengikuti kelas perkuliahan di lapas itu memiliki ilmu yang cukup sebagai bekal saat keluar dari penjara nantinya. Ia menambahkan, hal berbeda dengan narapidana usia muda yang belum sempat menempuh pendidikan strata satu karena mendekam di penjara.
"Yang justru kita bantu kan anak muda potensial, masa depan suram. Kalau pun ada tamat SMA iya tapi intinya bisa enggak mengikuti kuliah," kata Yasonna.
Untuk diketahui, sebanyak 23 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di lapas Sukamiskin mengikuti program Pascasarjana Hukum. Program tersebut berjalan selama 18 bulan hingga para peserta program S2 itu mendapat gelar magister hukum.
Para terpidana korupsi yang ikut program tersebut antara lain Muhammad Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas..
No comments:
Post a Comment