Menteri Susi Bikin Gebrakan Lagi: Larang Bongkar Muat di Tengah Laut
Indonesia dinilai sebagai satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik transhipment atau bongkar muat barang di tengah laut. Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di acara Gelar Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 2014 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
"Tidak ada dunia ini praktik transhipment diizinkan. Lalu apa artinya kita punya Bea Cukai, punya pelabuhan, kalau bisa tranship di tengah laut?" tegas Susi.
Maraknya praktik bongkar muat di tengah laut juga termasuk ikan hasil tangkapan. Ini merugikan negara karena ikan hasil tangkap yang harusnya didaratkan di pelabuhan asal dan dicatat justru langsung diekspor secara ilegal melalui transhipment. Praktik ini juga diduga Susi menjadi salah satu sumber masalah illegal fishing.
Oleh karena itu, Susi mengeluarkan aturan pelarangan transhipment yaitu Permen KKP No 57/2014 hasil revisi Permen KKP No 30/2012
"Peraturan transhipmet yang diperbolehkan di tahun 2012 justru melanggar Undang-undang. Makanya saya kembalikan ke Undang-undang," imbuhnya.
Ia menilai dengan berlakunya aturan ini ada beberapa pihak yang tidak diuntungkan karena tidak lagi bisa mengekspor secara ilegal ke negara lain.
"Ada beberapa pihak yang tidak puas. Tapi ada juga pemilik kapal yang senang karena mendapatkan kepastian pasokan ikan," jelasnya.
Indonesia dinilai sebagai satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik transhipment atau bongkar muat barang di tengah laut. Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di acara Gelar Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 2014 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
"Tidak ada dunia ini praktik transhipment diizinkan. Lalu apa artinya kita punya Bea Cukai, punya pelabuhan, kalau bisa tranship di tengah laut?" tegas Susi.
Maraknya praktik bongkar muat di tengah laut juga termasuk ikan hasil tangkapan. Ini merugikan negara karena ikan hasil tangkap yang harusnya didaratkan di pelabuhan asal dan dicatat justru langsung diekspor secara ilegal melalui transhipment. Praktik ini juga diduga Susi menjadi salah satu sumber masalah illegal fishing.
Oleh karena itu, Susi mengeluarkan aturan pelarangan transhipment yaitu Permen KKP No 57/2014 hasil revisi Permen KKP No 30/2012
"Peraturan transhipmet yang diperbolehkan di tahun 2012 justru melanggar Undang-undang. Makanya saya kembalikan ke Undang-undang," imbuhnya.
Ia menilai dengan berlakunya aturan ini ada beberapa pihak yang tidak diuntungkan karena tidak lagi bisa mengekspor secara ilegal ke negara lain.
"Ada beberapa pihak yang tidak puas. Tapi ada juga pemilik kapal yang senang karena mendapatkan kepastian pasokan ikan," jelasnya.
No comments:
Post a Comment