Jokowi Mau Digulingkan dari Presiden RI? Sabar Dulu Yah... Simak Ulasan Ini
Saya tidak tahu apa pasalnya dan sebabnya orang-orang yang tidak menyukai Presiden Jokowi. Padalah menurut saya, Bapak Joko Widodo salah satu pelopor di dunia ini yang menjadi Presiden yang bukan dari kalangan Petinggi Partai. Kita bisa menilai bahwa Hadirnya Jokowi di kancah perpolitikan Indonesia dan menjadi Presiden Indonesia membuat semua orang, baik rakyat Priyayi (bangsawan) dan rakyat jelata seperti saya mempunyai cita-cita menjadi Presiden di republik ini. Lah ini orang-orang kenapa jadi aneh yah... apa mreka tidak mau ada wong cilik yang menjadi presiden??? Coba simak tulisan dari Mas Toni di bawah ini. Semoga Anda tergugah membacanya.
Tenang Saja, Jokowi-JK Sulit Dilengserkan
Wacana penggulingan terhadap rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) hingga kini terus bergema dan mengemuka dari berbagai kalangan, baik penggiat demokrasi, akademisi dan juga mahasiswa. Mereka menilai rezim Jokowi-JK pantas diturunkan ditengah jalan lantaran selama lima bulan memegang tampuk kendali pemerintahan belum bisa melakukan perbaikan nyata dan konkret bagi rakyat. Memang hanya sedikit mahasiswa yang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada tanggal 20 Mei mendatang, dan itu pun kekurangan modal. Baik modal secara hukum maupun nasi bungkus!
Lantas apakah mungkin rezim Jokowi-JK dilengserkan ditengah jalan?
1. Gerakan mahasiswa untuk melengserkan Jokowi-JK sangat lemah sekali. Konsolidasi para mahasiswa tidak solid, tidak dapat dukungan dari masyarakat secara luas alias nihil.Bandingkan dengan gerakan saat reformasi yang dapat dukungan rakyat penuh itu. Memang rakyat sepertinya sudah jenuh dan lebih memilih bekerja keras sesuai anjuran pak Jokowi saja.
2. Beberapa partai politik di Parlemen yang dahulu berhadap-hadapan dengan rezim Jokowi-JK juga mulai melunak. Kekauatan rival Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) hanya tinggal menyisakan dua kekuatan parpol utama, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Artinya dukungan di Parlemen terhadap Jokowi-JK semakin kuat.
3. Jokowi Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar. Seorang Presiden yang juga Kepala Pemerintahan baru bisa dilengserkan dari jabatannya manakala melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila dan mengkhianati negara.
Untuk memberhentikan Presiden, setidaknya dibutuhkan 3 lembaga, yaitu DPR RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pasal 7A UUD 1945 hasil Amademen, seorang Presiden dapat dimakzulkan ditengah jalan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut bisa diajukan apabila Presiden melanggar perbuatan hukum, melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya pada pasal 7 B UUD 1945 hasil Amandemen dijelaskan, sebelum mengusulkan kepada MPR, DPR RI juga terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR RI yang menuding Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Syarat pengajuan DPR ke MK harus mendapat dukungan 2/3 anggota DPR RI atau sekitar 372 dari total 560 anggota DPR RI. (Baca: Ambisi Menag Dirikan Universitas Islam Berskala Internasional)
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR sendiri yang terdiri atas (560 anggota DPR RI dan 132 anggota DPD) harus menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (Baca: Menag: Radikalisme Bukan Hanya Bersumber dari Ajaran Agama)
Adapun, Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Introspeksi Diri
Mochtar Lubis pernah mengatakan bahwa manusia Indonesia itu BOROS WAKTU, MALAS, MANJA, TAK SUKA KERJA KERAS, GAMPANG MENGELUH, dan masih sederet lagi predikat buruk lainnya.
Tentu saja tidak semua yang dikatakan beliau itu benar, buktinya banyak kok orang Indonesia yang berpredikat baik, di tingkat nasional maupun dunia, bahkan mengguncangkan dunia dengan prestasi yang pernah diraihnya itu. Tak perlu saya tuliskan, Anda semua pasti bisa menyebut beberapa di antaranya!
Memang benar kalau kita mau instrospeksi diri, berapa waktu yang kita buang dengan sia-sia, misalnya asyik ngobrol bersama beberapa teman? Belum pemborosan waktu lainnya, nonton televisi, bermain HP, berselancar di dunia maya sekedar membully meramaikan group-group FB biar tidak sepi, ngrasani sana-sini dan sebagainya. Ataukah setiap saat sibuk beribadah bisa juga digolongkan sebagai pemborosan waktu?
Kurangi Pemborosan
Apakah hal itu yang membuat bangsa kita selalu tertinggal oleh bangsa lain karena MALAS berpikir dan BEKERJA? Apakah iklim di sekitar kita mempengaruhi otak kita sehingga jarang dipakai? Apakah belajar itu cukup dengan menghafal kalimat-kalimat yang didiktekan para guru, tanpa kita tahu maknanya? Apakah iklim di kelas yang tidak dialogis berperan memacetkan kreatifitas otak hingga malas berfikir?
Apakah cukup kita MARAH ketika dikatakan sebagai orang malas, manja, dan tidak produktif? Nyatanya kita masih BOROS WAKTU dan dengan sendirinya juga BOROS BBM . Apakah kita cukup percaya dengan KEBERUNTUNGAN yang akan datang dengan sendirinya cukup dengan MALAS BELAJAR dan tak mau rasional?
Kapan kita berusaha keluar dari iklim yang konyol itu? Padahal bangsa kita punya potensi untuk mengentaskan kemiskinan rakyatnya asal punya KEMAUAN untuk mengatur waktu secara baik, belajar secara tertib, punya pandangan ke depan tentang segala hal yang positif.
Salam NKRI Raya!
Oleh: Mas Toni dalam Blog Mas Toni
Sumber: Blog Mas Toni
Wacana penggulingan terhadap rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) hingga kini terus bergema dan mengemuka dari berbagai kalangan, baik penggiat demokrasi, akademisi dan juga mahasiswa. Mereka menilai rezim Jokowi-JK pantas diturunkan ditengah jalan lantaran selama lima bulan memegang tampuk kendali pemerintahan belum bisa melakukan perbaikan nyata dan konkret bagi rakyat. Memang hanya sedikit mahasiswa yang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada tanggal 20 Mei mendatang, dan itu pun kekurangan modal. Baik modal secara hukum maupun nasi bungkus!
Lantas apakah mungkin rezim Jokowi-JK dilengserkan ditengah jalan?
1. Gerakan mahasiswa untuk melengserkan Jokowi-JK sangat lemah sekali. Konsolidasi para mahasiswa tidak solid, tidak dapat dukungan dari masyarakat secara luas alias nihil.Bandingkan dengan gerakan saat reformasi yang dapat dukungan rakyat penuh itu. Memang rakyat sepertinya sudah jenuh dan lebih memilih bekerja keras sesuai anjuran pak Jokowi saja.
2. Beberapa partai politik di Parlemen yang dahulu berhadap-hadapan dengan rezim Jokowi-JK juga mulai melunak. Kekauatan rival Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) hanya tinggal menyisakan dua kekuatan parpol utama, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Artinya dukungan di Parlemen terhadap Jokowi-JK semakin kuat.
3. Jokowi Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar. Seorang Presiden yang juga Kepala Pemerintahan baru bisa dilengserkan dari jabatannya manakala melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila dan mengkhianati negara.
Untuk memberhentikan Presiden, setidaknya dibutuhkan 3 lembaga, yaitu DPR RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pasal 7A UUD 1945 hasil Amademen, seorang Presiden dapat dimakzulkan ditengah jalan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut bisa diajukan apabila Presiden melanggar perbuatan hukum, melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya pada pasal 7 B UUD 1945 hasil Amandemen dijelaskan, sebelum mengusulkan kepada MPR, DPR RI juga terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR RI yang menuding Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Syarat pengajuan DPR ke MK harus mendapat dukungan 2/3 anggota DPR RI atau sekitar 372 dari total 560 anggota DPR RI. (Baca: Ambisi Menag Dirikan Universitas Islam Berskala Internasional)
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR sendiri yang terdiri atas (560 anggota DPR RI dan 132 anggota DPD) harus menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (Baca: Menag: Radikalisme Bukan Hanya Bersumber dari Ajaran Agama)
Adapun, Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Introspeksi Diri
Mochtar Lubis pernah mengatakan bahwa manusia Indonesia itu BOROS WAKTU, MALAS, MANJA, TAK SUKA KERJA KERAS, GAMPANG MENGELUH, dan masih sederet lagi predikat buruk lainnya.
Tentu saja tidak semua yang dikatakan beliau itu benar, buktinya banyak kok orang Indonesia yang berpredikat baik, di tingkat nasional maupun dunia, bahkan mengguncangkan dunia dengan prestasi yang pernah diraihnya itu. Tak perlu saya tuliskan, Anda semua pasti bisa menyebut beberapa di antaranya!
Memang benar kalau kita mau instrospeksi diri, berapa waktu yang kita buang dengan sia-sia, misalnya asyik ngobrol bersama beberapa teman? Belum pemborosan waktu lainnya, nonton televisi, bermain HP, berselancar di dunia maya sekedar membully meramaikan group-group FB biar tidak sepi, ngrasani sana-sini dan sebagainya. Ataukah setiap saat sibuk beribadah bisa juga digolongkan sebagai pemborosan waktu?
Kurangi Pemborosan
Apakah hal itu yang membuat bangsa kita selalu tertinggal oleh bangsa lain karena MALAS berpikir dan BEKERJA? Apakah iklim di sekitar kita mempengaruhi otak kita sehingga jarang dipakai? Apakah belajar itu cukup dengan menghafal kalimat-kalimat yang didiktekan para guru, tanpa kita tahu maknanya? Apakah iklim di kelas yang tidak dialogis berperan memacetkan kreatifitas otak hingga malas berfikir?
Apakah cukup kita MARAH ketika dikatakan sebagai orang malas, manja, dan tidak produktif? Nyatanya kita masih BOROS WAKTU dan dengan sendirinya juga BOROS BBM . Apakah kita cukup percaya dengan KEBERUNTUNGAN yang akan datang dengan sendirinya cukup dengan MALAS BELAJAR dan tak mau rasional?
Kapan kita berusaha keluar dari iklim yang konyol itu? Padahal bangsa kita punya potensi untuk mengentaskan kemiskinan rakyatnya asal punya KEMAUAN untuk mengatur waktu secara baik, belajar secara tertib, punya pandangan ke depan tentang segala hal yang positif.
Salam NKRI Raya!
Oleh: Mas Toni dalam Blog Mas Toni
Sumber: Blog Mas Toni
No comments:
Post a Comment