"Novel Baswedan Ini seperti
Bancakan"
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dinilai sengaja tidak segera menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Padahal, kasus ini telah muncul sejak 2012 lalu.
"Novel Baswedan ini kalau saya melihatnya seperti bancakan. Artinya titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu setiap polisi punya problem dengan KPK," kata anggota tim hukum Novel, Haris Azhar saat diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Menurut dia, jika memang ada niat dari Polri untuk menyelesaikan kasus Novel, seharusnya telah dirampungkan sejak polemik antara KPK-Polri terkait penanganan kasus mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo. Namun kenyataanya, Polri tak kunjung menyelesaikan kasus tersebut.
"Jadi Novel Baswedan ini dibiarkan di KPK, tidak diminta balik ke Mabes Polri, tapi kasusnya dibiarkan saja," ujarnya. (baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
Lebih jauh, Koordinator Badan Pekerja Kontras itu mengatakan, Polri memang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan kasus Novel. Hal itu sesuai dengan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Tapi, kalau begini caranya hukum dipakai untuk menciptakan ketidakteraturan, law enforcement disorder atau police disorder. Pertanyaan saya bagaimana menyelesaikan?" tandasnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus Novel merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)
Buwas menuturkan, pihaknya ingin agar penanganan kasus itu cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
No comments:
Post a Comment