(dari kiri ke kanan) Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi Harahap, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat inspeksi mendadak (sidak) di BPTSP DKI, Rabu (22/7/2015).
66 Jenis Izin Selesai Sehari, Warga Akui Pungli Menghilang dari Kelurahan
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu resmi melayani pengurusan 66 jenis perizinan dalam tempo satu hari di 318 gerai layanan di tingkat kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan di DKI Jakarta. Sebelumnya, butuh waktu 2-14 hari untuk mengurus 66 jenis izin itu. Lokasinya pun tersebar di banyak instansi.
Di lapangan, penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ini sudah mulai dilaksanakan meski di tengah keterbatasan sarana pendukungnya. Warga pun mulai merasakan manfaatnya."Semangatnya memberikan layanan perizinan yang mudah bagi masyarakat. Inovasi ini memangkas waktu pengurusan izin dengan tiga prioritas, yakni tidak ada keterlambatan (zero delay), pengaduan (zero complaint), dan layanan prima di 318 gerai," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, di Kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Sebelumnya, beberapa jenis izin butuh waktu 8-14 hari untuk pengurusannya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal yang mencapai 14 hari, izin mempekerjakan tenaga asing (8 hari), dan surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (10 hari).
BPTSP DKI Jakarta mulai beroperasi 2 Januari lalu. Setelah di tingkat kota/kabupaten, kantor layanan dikembangkan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Edy menargetkan semua jenis perizinan, yang totalnya mencapai 518 jenis, bisa dipersingkat pengurusannya pada September mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, kemudahan perizinan secara tak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan layanan yang pasti dan mudah, investor tak perlu menghabiskan banyak waktu dan uang. "Kami sedang mengatur bagaimana pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk tak lagi 5 hari, tetapi 1 hari saja," ujarnya.
Menurut Basuki, hambatan utama perbaikan layanan BPTSP antara lain karena ada "rezeki" yang selama ini dinikmati pihak-pihak tertentu dalam pengurusan beragam perizinan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap PTSP lebih kuat. Tak hanya bersikap ramah, petugas PTSP harus berani dan berintegritas.
Keterbatasan sarana
Pemantauan di lapangan menunjukkan, beragam cara dilakukan petugas PTSP di tengah keterbatasan sarana pendukung untuk melayani warga. Petugas PTSP di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, misalnya, merespons kebutuhan warga melalui surat elektronik (e-mail) dan telepon.
"Ini dilakukan karena belum ada sistem online terpadu di tingkat kelurahan," kata Budya Priyanto, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Bangka, Selasa.
Budya menyatakan, warga bisa menanyakan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus perizinan melalui surat elektronik. Setelah berkas lengkap, warga tinggal membawa berkas itu ke kantor untuk mengurus perizinan. "Saya menghubungkan e-maildi komputer dengan telepon seluler. Sewaktu-waktu saya bisa merespons e-mail," kata Budya.
David, karyawan bidang hukum perusahaan agen perjalanan, mengakui pelayanan perizinan di tingkat kelurahan sudah lebih baik. David yang datang ke Kantor PTSP Kelurahan Bangka untuk mengurus surat tanda daftar usaha pariwisata menyatakan, sejak sistem PTSP berlaku, tak ada lagi pungutan liar dari petugas kelurahan.
Semua transaksi keuangan dilakukan melalui rekening Bank DKI. Petugas juga selalu melampirkan dan memverifikasi data transaksi keuangan. "Kalau dulu, apa-apa butuh duit," katanya.
PTSP juga sudah diterapkan di wilayah lain DKI Jakarta. Dian Permatasari, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat, mengatakan, pelayanan satu hari (one day service/ODS) itu bahkan sudah dimulai sejak Februari lalu.
Di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ODS sudah disosialisasikan sejak sebulan lalu. Camat Kembangan Slamet Riyadi mengatakan, pelayanan bisa selesai dalam tempo satu hari asal pemohon membawa dokumen yang lengkap dan pemohon diharapkan datang sendiri.
Pelayanan ODS juga telah diterapkan di PTSP Kota Jakarta Timur sejak 3 Agustus. Namun, dengan catatan, permohonan diajukan pagi hari karena membutuhkan proses verifikasi dokumen yang bisa memakan waktu lebih dari tiga jam.
Kepala Kantor PTSP Jakarta Timur Suryono mengatakan, dalam sehari, PTSP di Kantor Wali Kota Jakarta Timur menerima 120 permohonan izin baru ataupun perpanjangan izin. "Oleh karena itu, hanya dokumen yang masuk pagi hari yang dapat selesai dalam satu hari. Jika masuk siang hari, baru bisa selesai keesokan harinya," katanya. (ART/DNA/MKN/JAL/DEA/MDN)
Artikel ini telah tayang di harian Kompas edisi 19 Agustus 2015, di halaman 25 dengan judul "66 Jenis Izin Selesai Sehari".
Editor | : Ana Shofiana Syatiri |
Sumber | : Harian Kompas http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/19/15133701/66. Jenis.Izin.Selesai.Sehari.Warga.Akui.Pungli.Menghilang.dari.Kelurahan |
No comments:
Post a Comment