Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakkannya terhadap hasil pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan pilpres 2014 yang mereka nilai banyak diwarnai oleh kecurangan.
Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipenjara
SYDNEY,Langkah Prabowo Subianto yang menyatakan mundur dari proses pemilihan presiden yang sedang dijalankan oleh KPU dinilai bisa memiliki implikasi hukum bagi yang bersangkutan.
Kandidat doktor dari Fakultas Hukum University of New South Wales, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum disebutkan pada Pasal 15 (f) bahwa syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Kemudian, pada Pasal 22 ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 245 disebutkan bahwa capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
“Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2014).
Bhatara Ibnu Reza yang juga anggota koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia se-Australia untuk Kebhinnekaan ini menyatakan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" lanjutnya.
Meski demikian, menurut dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
Kandidat doktor dari Fakultas Hukum University of New South Wales, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum disebutkan pada Pasal 15 (f) bahwa syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Kemudian, pada Pasal 22 ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 245 disebutkan bahwa capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
“Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2014).
Bhatara Ibnu Reza yang juga anggota koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia se-Australia untuk Kebhinnekaan ini menyatakan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" lanjutnya.
Meski demikian, menurut dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
Source : http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/07/22/20531541/pakar.hukum.prabowo.bisa.dipenjara
No comments:
Post a Comment