DPR Minta Jatah Dana Aspirasi Rp 20 M per Anggota, Total Rp 11,2 T
Jakarta - DPR mengajukan permintaan dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 20 miliar per anggota. Permintaan ini diajukan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Jakarta - DPR mengajukan permintaan dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 20 miliar per anggota. Permintaan ini diajukan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Kita ajukan dana aspirasi dapil sebesar Rp 15-20 miliar per anggota per tahun mulai 2016," kata Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit saat dihubungi, Selasa (9/6/2015).
Dengan total 560 anggota DPR, itu berarti ada total Rp 11,2 triliun dari APBN 2016 yang ditujukan bagi dana aspirasi apabila anggaran itu disetujui. Dana itu ditujukan untuk pembangunan dapil dari masing-masing anggota.
Supit menuturkan bahwa pengalokasian dana aspirasi dapil ini sebagai amanat dari UU MD3. Anggota DPR sebagai wakil rakyat mendapatkan aspirasi dari warga. Menurutnya, tidak semua komisi di DPR bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Misalnya di komisi pertanian mudah memperjuangkan. Tapi di komisi XI (keuangan) atau komisi I (pertahanan) bagaimana? Supaya ada keadilan supaya semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah jadi dicoba di tahun anggaran 2016," paparnya.
Nantinya, anggota DPR yang menerima aspirasi-aspirasi dari dapilnya akan mengajukan program pembangunan tersebut. Tetapi, operasional penggunaan anggaran tetap ada di pemerintah daerah.
"Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasionalnya lewat pemda. Dia akan masuk ke APBD di daerah," ujar Supit.http://news.detik.com/…/dpr-minta-jatah-dana-aspirasi-rp-20…
No comments:
Post a Comment