Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
HMP Untuk Ahok Dihentikan! Mengapa?
Hingga hari ini, rencana Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak jelas.
“Kalau tidak bisa kuorum, yah diberhentikan saja,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di kantor DPRD DKI, Jakarta, Selasa (16/06/2015).
Prasetio menyatakan Fraksi PDI Perjuangan, tetap pada pendirian semula, tidak mendukung HMP. “Kalau dari fraksi kami kan enggak,” katanya.
Untuk bisa menggelar HMP, DPRD DKI membutuhkan dua pertiga dukungan suara dari jumlah total 106 anggota yang hadir. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, butuh kehadiran minimal tiga perempat, atau 80 anggota DPRD DKI bisa menggelar sidang paripurna.
Kalaupun sidang paripurna bisa digelar, DPRD DKI membutuhkan dua pertiga dukungan dari jumlah anggota yang hadir untuk bisa menggelar HMP.
Namun, hingga saat ini fraksi yang telah secara tegas menolak mendukung HMP adalah Fraksi PDI Perjuangan beranggotakan 28 orang, dan Fraksi Partai Hanura yang beranggotakan 10 orang. Itu artinya jumlah anggota yang menolak HMP 38 orang. Sementara yang mendukung HMP hanya 68 orang.
Dengan jumlah tersebut, maka DPRD tidak akan bisa menggelar sidang paripurna. Sebab, jumlah anggota DPRD yang tersisa hanya ada 68 orang, yang tidak kuorum untuk sidang paripurna.
Dian Ariyani, sumber: terpong senayan
Source : http://tasbihnews.com/hmp-untuk-ahok-dihentikan-mengapa/
No comments:
Post a Comment